BULELENG, INFODEWATA.COM - Kepolisian Daerah Bali mengonfirmasi bahwa Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Bali, telah mengumumkan bahwa pelaku berinisial KJA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. Tersangka, seorang pria berusia 54 tahun, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya yang berusia tujuh tahun, KVS.
Dilaporkan bahwa setelah menerima informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali tentang kasus tersebut, pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan yang cepat. Tindakan tersebut mencakup pengumpulan bukti-bukti forensik seperti Vizum dan Swab vagina korban yang hasilnya negatif, serta pemeriksaan psikiatrik di RSUD Buleleng.
Proses penyelidikan juga melibatkan interogasi terhadap pelapor, korban, dan tersangka, dengan pendampingan pekerja sosial dari dinas sosial serta konseling psikologis. Selain itu, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti juga telah dilakukan.
Hasil dari proses penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa KJA terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Sejak Selasa, 30 April 2024, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.