Prabowo-Gibran Ditunjuk sebagai Pasangan Presiden-Wakil Presiden Terpilih oleh KPU: Dinamika Politik Baru Antara Koalisi dan Oposisi

JAKARTA, INFODEWATA.COM -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4), sebagai hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

Keputusan ini mengundang perhatian sejumlah pakar politik, yang meyakini bahwa masuknya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dalam pemerintahan Prabowo-Gibran dapat membentuk koalisi atau konsolidasi partai politik baru. Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diperkirakan akan tetap menjadi oposisi atau kekuatan penyeimbang di parlemen.

Meskipun demikian, politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada bulan Mei mendatang. Hendrawan menegaskan bahwa baik menjadi oposisi maupun koalisi adalah posisi yang sama-sama terhormat dalam sistem demokrasi.

Dengan demikian, penentuan arah politik yang akan diambil oleh partai-partai politik pasca-penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih akan menjadi sorotan dalam dinamika politik Indonesia ke depan.
Lebih baru Lebih lama