Hakim Konstitusi Saldi Isra: MK Bukan "Keranjang Sampah" Penyelesaian Masalah Pemilu

Hakim Konstitusi Saldi Isra: MK Bukan "Keranjang Sampah" Penyelesaian Masalah Pemilu
JAKARTA, INFODEWATA.COM -
Dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024), Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah tempat untuk menyelesaikan semua persoalan terkait penyelenggaraan pemilu. 

"Saya ingin tegaskan bahwa sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Saldi. Menurutnya, jika MK tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain di luar kewenangannya, sama saja dengan menjadikan Mahkamah sebagai "keranjang sampah" untuk menyelesaikan semua masalah pemilu di Indonesia.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, di mana MK diharapkan untuk menjaga kewenangannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dalam menangani konflik pemilu.
Lebih baru Lebih lama