ASN yang Bekerja di IKN Berhak Mendapatkan Satu Unit Apartemen, Menurut Menpan RB

ASN yang Bekerja di IKN Berhak Mendapatkan Satu Unit Apartemen, Menurut Menpan RB
JAKARTA, INFODEWATA.COM -
Pemerintah berjanji untuk memberikan satu unit hunian apartemen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu (17/4/2024).

Menpan RB menyatakan bahwa skema pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian yang ada. Pada tahun 2024 ini, terdapat 47 tower atau menara apartemen yang disiapkan khusus untuk ASN. Tiap tower apartemen memiliki 60 unit hunian dengan luas 98 meter persegi.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pemindahan ASN ke IKN dan memberikan fasilitas yang layak bagi para pegawai negeri yang bertugas di kawasan tersebut. Dengan adanya hunian apartemen ini, diharapkan ASN dapat tinggal dengan nyaman dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di IKN.
Lebih baru Lebih lama